Bocorkan Hasil Rekam Medis Pasien Terduga Covid-19 Di Medsos, Dr. Jane. Sp.Rad Dipolisikan

Rabu, 18 Maret 2020
Last Updated 2022-10-17T17:48:50Z

KUPANG NEWSSelasa 17 Maret 2020KOTA KUPANG - Gara – gara membocorkan hasil rekam medis pasien yang diduga Covid-19,  Dokter Jane, Sp.Rad yang berdinas di Rumah Sakit SK. Lerik Kota Kupang,  akhirnya  dilaporkan  keluarga pasien  melalui  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT  ke Polda NTT.

Kasus yang sempat heboh di medsos dengan melampirkan hasil rekam medis  dan nama jelas  pasien yang telah dirujuk ke Rumah Sakit  Umum (RSU) Prof. WZ. Yohanes Kupang ini,  ternyata berujung pada persoalan hukum dan pelanggaran kode etik Kedokteran Indonesia yang dilakukan Dr. Jane,  sebagaimana di amanatkan pasal 16.

Langkah hukum yang ditempuh pihak keluarga pasien dengan melaporkan kasus ini ke LBH Surya NTT adalah semata – mata  menggugat pertanggung jawaban hukum Dr. Jane,  yang telah secara sadar,  tahu dan mau  membocorkan hasil rekam medis pasien yang diduga Covid-19  ke publik tanpa se ijin pasien dimaksud.

Fakta yang terkuak sebagaimana di beberkan pihak keluarga pasien  kepada Media ini menyebutkan bahwa pasien yang adalah orang tua mereka, saa ini mengalami  ganguan dan tekanan psikologis, hingga tak mau lagi makan dan minta dikeluarkan dari Rumah Sakit.

Salah satu keluarga pasien yang enggan namanya di tulis kepada media ini mengatakan, pihaknya sangat menyesali tindakan  kemanusiaan  yang melawan hukum dan kode etik kedokteran  yang dilakukan Dr. Jane.  Apalagi  secara sadar mempublikasikan hasil rekam medis orang tua kami ke publik.


“Ini yang kami gugat dan meminta pertanggungjawaban secara hukum  kepada Dr. Jane dan pihak Rumah Sakit SK. Lerik Kota Kupang atas tindakan kemanusiaan yang telah melukai kami sebagai pihak keluarga.  Kami telah memberikan kuasa kepada pihak LBH Surya NTT untuk melaporkan kasus ini ke Polda NTT”. Tegasnya.

Pihak LBH Surya NTT yang diwakilkan   stafnya, Rama Vicky Mbura SH dan Mutiara Ayako Manafe SH,   saat dimintai tanggapannya  mengatakan,  pihaknya akan tetap mengawal  dan segera melaporkan kasus ini ke Polda NTT sebagaimana yang diharapkan pihak keluarga pasien.

“Tindakan Dr. Jane  ini, menurut kami sudah keterlaluan dan melawan  hukum sebagaimana diamanatkan pasal 16 kode etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).  Kami akan tetap memperjuangkan keadilan bagi klien kami dan  meminta pertanggungjawaban hukum Dr. Jane dan pihak Rumah Sakit SK.Lerik Kota Kupang”. Tandas Rama Mbura, di amini Muthiara Manafe. Ditambahkan Zet Misa, SH salah satu staf pada kantor LBH SuryaNTT mengtakan bila diekspos melalui media sosial grup pada Facebook maka konsekwnsi hukumnya jelas dikenakan Undang - uandang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. Nanti kita liat saja bila sudah dilaporkan tergantung pengembangan pihak penyidik kepolisian pungkasnya.


Sementara itu Pihak RS. SK. Lerik Kota Kupang, melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha,   Anderias Woli, SH  kepada media ini diruang  kerjanya mengatakan,  dirinya tidak berkompeten untuk memberikan pernyataan seputar kasus tersebut, mengingat  pihaknya menggunakan sistem satu pintu.    Dirinya berjanji akan segera memberikan klarifkasi dari pihak RS. Lerik. Kota Kupang pada hari ini, mengingat  saat ini Direkturnya tidak berada ditempat.

“Kami akan segera menyampaikan  keluhan pihak keluarga  pasien  yang didampingi tim  LBH Surya NTT untuk segera  memberikan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh Dr. Jane”. Ungkapnya.
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl